Long Live the Crowdsurfer!

Search
Close this search box.

Hak, Maem Dulu Dik

*Tulisan ini adalah bagian dari Curhat Musikal oleh Jono Terbakar yang terbit seminggu sekali setiap Jumat, insyaallah

Saat kita merilis musik, mungkinkah kita membebaskan karya itu untuk boleh digunakan secara bebas oleh masyarakat? Sebebas apa yang dimaksud? Apakah boleh seseorang mengunduh lagu-lagu kita dalam format wav/flac kemudian membuat CD yang bagus dan dijual lagi? Ataukah boleh lagu-lagu kita digunakan di film indie mahasiswa perfilman? Atau bolehkan seorang DJ membuat remix lagu kita dan merilisnya lagi? Atau semua itu baru boleh dilakukan setelah izin dengan penulis lagu atawa publisher?

Kuncinya adalah lisensi.

Lisensi digunakan untuk menjelaskan karya ini boleh dianukan dan tidak boleh diitukan. Lisensi merupakan sebuah bisnis besar di dunia musik komersial. Kalian pasti familier dengan kalimat ini “All Rights Reserved” yang mana artinya “Berhak atas Seluruh Hak Cipta “, kurang lebih itu terjemahannya ngawurnya. Seluruh hal yang berhubungan dengan karya itu adalah hak sang pemilik karya atau publishernya. Dengan model ini, semua yang dilakukan dengan karya tersebut harus izin dulu. Kalau masih ingat, lagu Sweet Disposition-nya Temper Trap di suatu iklan adalah sebuah bentuk licensing sebuah lagu, jadi lagu itu diizinkan digunakan pada iklan tersebut dengan timbal balik tertentu biasanya. Gamau rugi dong 🙂

Hal ini sangat dinikmati industri komersial sampai internet datang. Internet memberikan ruang superbebas bagi orang untuk bisa donglot lagunya, disebar-sebarkan seenak udel dan ari-arinya, bahkan dia bisa remix. Seperti contoh lagu kita dipake di IG Music sebagai backsound story IG ataupun stitch video di Tiktok. Dengan segala keterbukaaannya, mosok karya kita digunakan harus izin satu per satu? Gajadi berkarya dong tuh manusia-manusia sedunia hehe

Muncul istilah Copyleft, untuk melawan Copyright. Engga melawan juga sih, cuma untuk lucu-lucuan aja mungkin hehe. Alhasil lahirlah beberapa opsi lisensi, salah satu yang paling terkenal untuk karya musik dan karya seni lain adalah lisensi Creative Common (CC). Creative Common adalah sebuah tanda, dimana sang kreator menjelaskan lisensi apa yang disematkan pada karyanya. Daripada bingung, pake studi kasus aja ya.

Hampir semua karya Jono Terbakar dirilis dengan lisensi CC BY-NC-SA. Gimana ini cara bacanya? Jadi lagu kami dirilis dengan lisensi untuk memberi tahu kepada semua orang bahwa: “woy nih lagu gua(teli) bisa lu donglot, lu sebar ke temen-temen lu pade, atau lu remix seenak udel lu ASALKAN lu dalam koridor BY-NC-SA (BY itu “by” yang artinya “oleh”, jadi menjelaskan by who/oleh siapa karya itu dibuat, melakukan atribusi + NC itu NonCommercial jadi ndak boleh digunakan untuk hal komersial, nanti ijinnya beda lagi kalo misal lagu ini dipake di iklan yang lu dapet bayaran komersial + SA itu ShareAlike kamsutnya ntar kalo dirilis ulang sama lu harus juga dengan lisensi yang sama, gabol3h lu tiba-tiba All Rights Reserved – lagunya mbah lu emang). Paham sampe sini? Bingung deh kayaknya.

Contoh satu lagi deh. Saya juga punya karya, terus waktu rilis dikasi keterangan CC0. Nah ini beda kasus, namanya Public Domain. Jadi kalo ada karya lisensinya CC0, sikat aja. Boleh kamu download terus kamu burn di CD dan dijual, itu hak kamu. Kok bisa gitu? Ya emang gitu, kalo udah CC0 itu keikhlasannya tingkat tinggi. Kita tidak perlu atribusi, tidak perlu mencantumkan nama artisnya pada kredit. Boleh untuk komersial juga, bisa untuk kamu cari uang untuk makan keluarga. Rilislah karyamu dengan lisensi CC0 kalau mau yang paling bebas digunakan masyarakat.

Aku liat muka kamu bingung. Gapapa, intinya lisensi itu yang mendeklarasikan ya kamu sendiri, sang penggubah alias kreatornya. Lisensi itu nanti itu yang jadi acuan orang lain untuk persilatan terkait dengan karyamu. Gitu.

Semoga kamu ga paham, sehingga senantiasa punya keinginan untuk paham. Yang jelas, lisensi ini penting untuk melindungi karyamu. Melindungi dengan cara yang lebih manusiawi, bisa dimanfaatkan banyak orang dengan batasan-batasan tertentu yang kamu atur sendiri. Karena semua milik YME, dan kita cuma minjem dan kadang nyolong aja. Apakah salah kalau kita “All Rights Reserved?”? Ndak salah sih, yang salah kalo makan buah khuldi.

Lisensi banyak jenisnya, tapi niatnya sama: berbagi hak dengan orang lain dengan jelas. Hak dan batil takkan pernah bersatu, seperti minyak dan air di pengeboran lepas pantai. Selepas pantai, reggae-ne jam pinten mas?

Pondok Cabe, 4 Juli 2024
Jono Terbakar

Foto oleh Asyam Ashari @topiputih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles